Mendagri : Anggaran Tim Terpadu Perlu Didukung

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memfasilitasi anggaran pelaksanaan tugas-tugas Tim Terpadu dalam menangani konflik sosial. Terutama, pada daerah yang rawan terjadinya konflik sosial. 

“Tingkatkan dukungan anggaran dari pemda untuk pelaksanaan tugas-tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial,” ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (15/3). 

Sehubungan dengan hal tersebut, Mendagri berharap kepada Kepala Bappeda provinsi seluruh Indonesia untuk menjadikan penanganan konflik sosial menjadi program prioritas daerah. 

Mendagri mengungkapkan terkait dengan jumlah anggaran yang diberikan, menurut dia tergantung kepada jumlah penduduk dan juga kompleksitas masalah yang ada pada daerah bersangkutan. 

“Ya tergantung wilayahnya, tergantung jumlah penduduk kalau jumlahnya kecil kompleksitas masalahnya kecil ya kecil, itu aja,” ujar Tjahjo. 

Adanya dukungan terhadap pemantapan penanganan konflik sosial ini, menurut Tjahjo sebagai upaya menciptakan ketahanan nasional yang tangguh. Terkhusus pada menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dari dalam. 

“Sebagaiamana dikatakan dalam UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, amanat konstitusi tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah bersama masyarakat,” ujar Mendagri. 

Adapun Mendagri juga menyebutkan beberapa tugas yang harus dilakukan oleh Tim Terpadu yakni menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik, memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya, melakukan upaya pencegahan konflik melalui sistem peringatan dini. 

Disamping itu, Mendagri meminta tim terpadu harus merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dan membantu upaya penanganan pengungsi.

“Upaya penanganan setelah terjadinya konflik bisa meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” ujar Mendagri. (p/ab)